Legalitas Ormas dan Kepercayaan Masyarakat
Jakarta, 23 September 2024 – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI melalui humas informasinya menegaskan pentingnya legalitas yang sah bagi setiap organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia dalam rangka menjaga transparansi, akuntabilitas, serta ketaatan terhadap hukum nasional. Dalam kunjungan yang berlangsung di kantor Kemenkumham hari ini, H. Asdar Mattiro, M.I.Kom, yang merupakan ketua DPW LDII Prov. Sul-Sel menyampaikan pandangannya mengenai peran vital Kemenkumham dalam proses legalisasi ormas dan bagaimana pengesahan ini memberikan dasar yang kuat bagi organisasi dalam menjalankan aktivitas kemasyarakatan yang berkelanjutan dan profesional.
Menurut H. Asdar Mattiro, "Legalitas ormas bukan hanya soal administratif semata, tetapi juga menjadi fondasi yang penting untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat serta mendukung ormas dalam berkontribusi secara positif di berbagai sektor. Kemenkumham memiliki peran sentral dalam menjaga agar setiap organisasi ini beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.”
Beliau juga mengapresiasi Kemenkumham yang terus memperbarui sistem layanan publik terkait pengesahan ormas, termasuk penerapan layanan berbasis digital yang memudahkan proses pendaftaran dan pengawasan ormas. "Kemajuan teknologi yang diterapkan Kemenkumham saat ini sangat membantu mempercepat proses administrasi, dan saya harap lebih banyak ormas yang memanfaatkan kesempatan ini untuk melegalkan keberadaannya secara resmi," tambahnya.
Kunjungan ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan sinergi antara Kemenkumham dan ormas, terutama dalam memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban organisasi dalam menjalankan misinya sesuai peraturan yang ada. H. Asdar Mattiro berharap kerjasama yang erat ini terus diperkuat untuk menjaga stabilitas sosial di tengah dinamika kemasyarakatan yang semakin kompleks.
Diakhir penjelasannya, humas Kementerian Hukum dan HAM RI mengimbau kepada seluruh organisasi masyarakat yang belum mengurus legalitasnya untuk segera melakukannya demi keberlanjutan aktivitas yang lebih teratur dan profesional di masa depan.
Belum ada Komentar untuk "Legalitas Ormas dan Kepercayaan Masyarakat"
Posting Komentar